Friday, November 12, 2010

Persyaratan Pembuatan KTP


Susah ga sich bikin KTP ? Mungkin bagi yang pertama kali membuat KTP akan terasa susah, namun gue rasa asalkan kita apa-apa saja yang harus kita dilakukan mungkin akan terasa mudah, berikut ini gue tulis apa-apa saja persyaratan bikin KTP. Semoga membantu!!

1. Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dĂ­lakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas nama);
c. Foto copy KK, kutipan Akta Nikah/Akt'a Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan Akta Kelahiran; dan
d.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. Foto copy KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah. Datang; dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

4. Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Fotocopy KK;
b. KTP Lama; dan
c. Fotocopy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

5. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Foto copy KK;
b. KTP Lama; dan
c. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam pemberlakuan perda Nomor 1 Tahun 2009, besaran Retribusi pelayanan bagi penerbitan KTP, KK, dan Surat Ketarangan Tinggal Sementara (SKTS) yaitu :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp. 19.000,-
  • Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp. 13.000,-
  • Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebesar Rp. 26.000,-
Dalam pelayanan penerbitan KK-KTP dibebaskan biaya retribusinya apabila :
1. Membuat KTP yang pertarna kalinya.
2. Membuat perpanjangan KTP karena telah habis masa berlakunya.
3. Membuat Kartu Keluarga yang pertarna kalinya.
4. Membuat perubahan Kartu Keluarga karena adanya kelahiran, kematian, pernikahan dan atau perceraian.

Selanjutnya untuk keperluan legalisir KTP dan KK, apabila KTP dan KK tersebut ditandatangani oleh Camat maka legalisir dilaksanakan oleh pihak Kecamatan, dan apabila KTP dan KK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka legalisir dilaksanakan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


0 comments:

Post a Comment